Polda Kalbar Bongkar 40 Kasus Penimbunan BBM

Bagikan ke teman :
FBS Indonesia merupakan Broker Forex online yang menerima Deposit dan Withdrawal melalui bank Lokal BCA, MANDIRI, BRI, BNI, OCBC NISP dan CIMP NIAGA tanpa perantara atau Exchanger. FBS Indonesia memberikan bonus 100% setiap kali deposit. Eksekusi cepat 0,2 sec tanpa requote, Minimal deposit 1 USD, Spread rendah mulai 0,1 pips, Volume 0,01 lot, Leverage 1:3000. Anda bebas menerapkan semua teknik perdagangan di FBS Indonesia. Buka Akun Sekarang dan Mulai Trading! INFO: KLIK DISINI


Rencana pemerintah dalam menaikkan harga bahan bakar minyak pada April mendatang, dimanfaatkan beberapa oknum tak bertanggung jawab.

Setelah berhasil mengungkap penyelewengan penggunaan BBM kemarin, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap kembali kasus serupa.

Modus yang diterapkan pelaku pun hampir sama. Beberapa oknum tak bertanggung jawab ini, membawa BBM jenis solar tanpa dokumen resmi menggunakan kendaraan jenis truk bernomor polisi KB 98xx BB, atas nama sebuah perusahaan terbatas (PT) di wilayah ini.

Sebanyak 8.000 liter solar ilegal ini sejatinya akan dijual ke sebuah perusahaan industri di Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Mukson, menjelaskan, sopir sekaligus pemilik dibekuk petugas di Jalan Khatulistiwa, Gang Sungai Selamat, Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Kamis sore kemarin.

“Sebanyak 8.000 liter solar ilegal mau dijual ke perusahaan industri di daerah ini. Saat ini, kami amankan dulu, karena mereka tidak mempunyai surat-surat yang sah," kata Mukson, di Pontianak, Jumat 23 Maret 2012.

Mukson menjelaskan, truk yang membawa tangki bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi itu akan dijual ke industri wilayah Kalbar dan meraih keuntungan besar. Namun, belum sempat berangkat, kendaraan tersebut langsung disergap oleh aparat kepolisian setempat.

Tanpa melakukan perlawanan, akhirnya mereka pun digiring ke Polda Kalbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait kepemilikan BBM jenis solar ilegal itu.

“Pemiliknya sudah kami tangkap. Dia berinisial JJ (30). Sopir truk berinisial MM. Para pelaku mengaku, setelah berhasil menjual solar ilegal ini ke industri akan membagi hasilnya. Karena tidak mampu menunjukkan izin operasional, terpaksa pemilik dan sopir digiring ke Polda untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, data Kepolisian Daerah Kalbar menunjukkan, sejak Januari hingga Maret 2012, telah terungkap sebanyak 22 kasus penimbunan bahan bakar minyak di bumi Khatulistiwa tersebut.

“Iya, pada 19 Maret 2012 itu jumlahnya 22 kasus penimbunan BBM ilegal. Nah, selang beberapa hari, semakin naik jumlahnya. Jadi, sekarang jumlah totalnya 40 kasus. Mulai dari penimbunan, penampungan yang diselundupkan lewat darat dan jalur air terus dilakukan oleh mereka. Untuk itu, kegiatan ini sudah menjadi program kami,” kata Mukson.

• VIVAnews

Pembaca kami juga menyukai