Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), M Said Didu, menegaskan, aksi "mengamuk" Dahlan Iskan di gerbang tol yang dikelola PT Jasa Marga Tbk merupakan momentum bagi perusahaan penyedia jasa untuk memberikan informasi kepada publik. Informasi itu mengenai hak-hak yang seharusnya diketahui dan diterima konsumen.
Selama ini, para pengelola jasa biasanya kurang memberikan informasi mengenai hak-hak dan standar pelayanan minimum (SPM) yang didapat dari uang yang dibayarkan konsumen.
"Jadi, publik berhak tahu dan menuntut kalau hak yang diterima tidak sesuai," kata Said Didu kepada VIVAnews, Kamis, 22 Maret 2012.
Menurut Said, kondisi semakin diperparah dengan tidak adanya regulasi mengenai SPM yang dibuat instansi terkait. "Karena tidak ada aturan, orang bisa melanggar dan menyogok," ujar dia.
Said mencontohkan, Kementerian Perhubungan sebagai institusi yang menaungi pelaku usaha di bidang angkutan, seharusnya mengeluarkan SPM bagi konsumennya. Begitu pula dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang harus mengeluarkan SPM bagi konsumen jalan bebas hambatan itu.
"Sekarang ini tidak pernah keluar dan tak banyak yang tahu mengenai hak-hak konsumen," ujar Said yang merupakan mantan sekretaris kementerian BUMN itu.
• VIVAnews



